
Tujuan SLF
1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun sudah memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis keandalan bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.
3. Bangunan gedung yang telah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi dapat dipastikan bahwa bangunan gedung digunakan telah terjamin keandalannya, di sini berarti bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti :
a. Memiliki struktur bangunan yang kuat,
b. Memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar,
c. Memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik,
d. Memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta
e. Memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.
Dasar - Dasar Hukum SLF
1. UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
2. PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
5. Peraturan Daerah Kabupaten atau Propinsi tentang Bangunan Gedung.
Ruang Lingkup SLF
Bangunan Non Rumah Tinggal Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi, Diantaranya Adalah :
1. Gudang
2. Pabrik atau Kantor
3. Hotel
4. Pusat Perbelanjaan
5. Rumah Susun atau Apartemen
- SLF dapat diterbitkan untuk Bangunan Gedung tunggal, lebih dari 1 (satu) bangunan gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau sebagian bangunan gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal.
- Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SLF sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLF.
Syarat Bangunan Gedung

Keandalan Bangunan Gedung
Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi menurut Undang-undang No. 29/PRT/2006.
Kemudahan
Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung
Kenyamanan
Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.
Kesehatan
Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung.
Keselamatan
Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran.
Syarat Pengajuan SLF
Persyaratan Administratif
- Dokumen Legalitas Perusahaan
- Dokumen Kepemilikan Tanah
- Dokumen Kepemilikan Bangunan Gedung
- Dokumen Izin Instansi/Lembaga Terkait
- IMB
- SLF Terdahulu (Apabila Perpanjangan)
- Dokumen AMDAL atau UKL-UPL
- Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
- Dokumen Surat Pernyataan Ruang Lingkup SLF
- Dokumen Peil Banjir dan Site Plan
- Dokumen Izin Pembuangan Limbah
- Dokumen Instansi Terkait :
- Sertifikat/Surat Kelaikan Pemadam Kebakaran
- Sertifikat/Surat Kelaikan Kelaikan Instalasi Listrik
- Sertifikat/Surat Kelaikan Penangkal Petir
- Sertifikat/Surat Kelaikan Mesin, Alat Kerja dan Kendaraan
- Sertifikat/Surat Kelaikan K3
- Sertifikat/Surat Kelaikan Izin Pengeboran Sumur Dalam
- Dokumen Pendukung Lainnya
Persyaratan Teknis
- As Built Drawing Arsitektur
- As Built Drawing Struktur
- As Built Drawing Utilitas
- Testing & Commissioning
- Laporan hasil pemeliharaan bangunan
- Surat pernyataan pemeriksaan kelayakan
- Hasil uji laboratorium
- Pembahasan dan peninjauan di lokasi bangunan
Portofolio Kegiatan SLF Kami:
Alur Proses Jasa Konsultansi SLF
KONTRAK
Kontrak Dilakukan Apabila Kedua Belah Pihak Telah Sepakat Dengan Dimulainya Pekerjaan.
SURVEY
Survey Dilakukan Untuk Mencari Data Primer dan Sekunder.
LAPORAN KAJIAN TEKNIS
Pembuatan Laporan Kajian Teknis yang berupa Kajian Teknis Arsitektur, Struktur, Utilitas dan Tata Luas Bangunan.
PENYERAHAN PRODUK
Laporan Diserahkan Setelah diadakannya FGD untuk didaftarkan ke Dinas.
PERMOHONAN
Pengajuan permohonan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Permohonan diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui DPMPTSP masing-masing daerah.
VERIFIKASI
Verifikasi berkas dan persyaratan serta pemaparan hasil kajian/analisa bangunan.
VALIDASI
Validasi kesesuaian kondisi lapangan dengan permohonan dan persyaratan.
PENERBITAN SLF
Penyusunan dan penetapan Rekomendasi hingga diterbitkannya SLF – Sertifikat Laik Fungsi.
Menggunakan Jasa Kami
Pada Umumnya Untuk mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sangat membutuhkan pihak ketiga yaitu konsultan dikarenakan setiap pengujian memerlukan tenaga ahli yang berkompeten dan bersertifikasi seperti ahli arsitektur, bangunan gedung dan utilitas/Mep.
dari hasil uji kelaiakan bangunan gedung dikeluarkanlah laporan hasil kajian, pemerintah daerah menggunakan hasil laporan kajian sebagai dasar menerbitkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
- Mempunyai STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur), STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek), dan SERKOM (Sertifikas Kompetensi) sesuai dengan undang-undang yang berlaku
- Mempunyai IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) dan SLBP (Surat Lisensi Bekerja Perencana)
- Memiliki Tenaga Ahli Yang Berkompeten dan Besertifikasi Khususnya pada Kegiatan SLF
- Sudah lebih dari 100 perusahaan yang sudah menggunakan jasa kami
- Siap Mendampingi Sampai Terbitnya SLF